Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32) berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui merupakan warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personel melihat seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MAH. Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai Rp690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan satu pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju kediaman MAH untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Di dalam lemari pakaian kamar tersangka, petugas menemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak. Saat diperiksa, di dalam dompet ditemukan satu plastik klip berisi sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai Rp690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
[Jamal simbolon]
















