Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Kematian H Br Panjaitan, Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

Polri333 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan muda bernama H Br Panjaitan (24). Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk ekshumasi terhadap jenazah korban dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan seorang pria berinisial HP (30) yang merupakan suami korban sebagai tersangka.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan dalam kematian korban.

banner 336x280

Pihak keluarga merasa ada hal yang tidak wajar atas meninggalnya korban, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematiannya,” ujar AKP Elimawan Sitorus, Selasa (17/3/2026).

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan pihak kepolisian dan tenaga medis forensik. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian secara ilmiah terkait penyebab kematian korban.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian sebelum korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan keterangan penting yang mengarah kepada keterlibatan suami korban.

Salah satu keterangan yang menguatkan dugaan tersebut berasal dari anak korban yang mengaku melihat adanya pertengkaran antara korban dengan terduga pelaku sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan para saksi, termasuk keterangan dari anak korban, penyidik akhirnya menetapkan HP yang merupakan suami korban sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif di balik peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana dengan menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *