Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Judi Online Jenis Kim Hongkong, Seorang Juru Tulis Diamankan

Polri423 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian online yang meresahkan warga.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong) di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah buku notes berisi angka pasangan pemasang judi tebak angka jenis Kim (Hongkong).

Petugas juga memeriksa satu unit handphone Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 milik tersangka.

Dari dalam handphone tersebut ditemukan percakapan serta pasangan angka pemasang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis dalam perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong). Ia juga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas suruhan seorang pria berinisial N yang berdomisili di wilayah yang sama.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial N tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit handphone Android OPPO warna biru gelap tipe CPH2185,
uang tunai sebesar Rp205.000 yang diduga hasil pemasangan judi,
serta 1 buah buku notes berisi angka pasangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perjudian tersebut diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari aktivitas penulisan dan pemasangan judi tebak angka atau togel.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *