Polres Labuhanbatu Selatan Gagalkan Peredaran 206,78 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap

Polri26 Dilihat

Polres Labuhanbatu Selatan Gagalkan Peredaran 206,78 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap

Labuhanbatu Selatan –blusuk online

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN alias Ogek (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, dan AS alias Een (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Realme, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy. Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan merupakan milik mereka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin efektif serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Jamal Simbolon
Editor: Redaksi Blusuk Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *