Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria 46 Tahun Diamankan

Polri761 Dilihat

Karo – Blusuk.onlinePersonel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial SS (46) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

 

banner 336x280

SS diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Merdeka.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 gram.

 

Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu unit handphone Android merek Redmi warna biru, satu dompet kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Merdeka.

 

Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SS,” ujar AKP Joni.

 

Setelah mengamankan SS, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Selanjutnya, SS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan bahwa jajaran Polres Karo terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *