Polres Karo Ungkap Kasus Curas yang Tewaskan Dosen IT&B, Dua Tersangka Diamankan

Polri54 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS (38), dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/9) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H., di wilayah Deli Serdang pada Senin (28/9) dini hari.

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi kediaman korban. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Ditreskrimum Polda Sumut selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban. Ketika keberadaan mereka diketahui korban, terjadi kekerasan yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Barang tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kapolres Karo menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *