Polres Karo Ungkap 32 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan

Polri43 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Karo mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

banner 336x280

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Kamis (1/10/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, S.H., Kasi Humas AKP Pedoman Maha, serta sejumlah insan pers.

Kapolres Karo menjelaskan, dari 32 kasus yang diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, lima kasus ganja, dan dua kasus ekstasi.

“Dari pengungkapan selama dua bulan ini, untuk kasus sabu terdapat 30 tersangka, ganja 11 tersangka, dan ekstasi lima tersangka. Keseluruhannya diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Pebriandi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 78,17 gram, ganja seberat 637,57 gram ditambah 12 batang, serta 10 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp11.308.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, 26 unit telepon seluler, dan tujuh unit timbangan elektrik.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui berbagai metode, di antaranya penyelidikan personel di lapangan, informasi dari masyarakat, serta undercover buy. Upaya pemberantasan narkotika juga diperkuat melalui program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama, baik melalui informasi dari masyarakat, penyelidikan anggota di lapangan maupun undercover buy,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, diterapkan pula Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai sangkaan masing-masing.

“Ancaman pidananya mulai dari paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan,” terang Pebriandi.

Kapolres Karo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110 dan menjadi kontrol sosial bersama dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *