Polres Karo Tahan Pria 31 Tahun, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap dari Pengakuan Korban

Polri648 Dilihat

Karo, Blusuk.online – Blusuk.online – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Karo mengamankan dan menahan seorang pria berinisial I. (31), warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

banner 336x280

Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, warga Kecamatan Tigabinanga. Perkara tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kejadian yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan I. sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA PPO Polres Karo IPTU Tina, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.

Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *