Polres Karo Ringkus Pasangan Petani, Sabu Nyaris 1 Gram Disita dari Rumah

Polri353 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Polres Karo. Unit II Satresnarkoba menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Barus Jahe.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bulan Jahe. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (38) dan seorang perempuan berinisial N (40).

banner 336x280

Keduanya diketahui merupakan pasangan petani dan warga setempat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

Petugas melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKP Pardede.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai skop, satu dompet berwarna biru, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *