Polres Karo Klarifikasi Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Terkendala Dana

Polri85 Dilihat

Karo – Blusuk.onlineSatuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA&PPO) Polres Karo memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan melarikan anak di bawah umur yang disebut mengalami keterlambatan akibat kendala biaya transportasi.

banner 336x280

Kasat Res PPA&PPO Polres Karo, Iptu Agustina Parhusip, SH., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak terkendala persoalan dana. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan upaya pencarian terhadap pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh YH pada 10 Maret 2026. Dalam laporan itu, korban yang disebut dengan nama samaran Bunga (13) diketahui pergi bersama ANU BULOLO (18) pada 8 Maret 2026 dan hingga saat ini belum kembali ke rumah.

Tidak ada masalah dana. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka,” tegas Iptu Agustina.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Terhadap ANU BULOLO, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor SPO/07/V/2026/Res PPA&PPO tertanggal 19 Mei 2026.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama sejumlah jajaran kepolisian, di antaranya Polres Nias, Polres Nias Selatan, Polres Tapanuli Tengah serta Polsek Gomo.

Pencarian juga dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan DPO yang disebut berada di Desa Gui-Gui, Kabupaten Nias Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Karo berkoordinasi dengan personel Polsek Gomo untuk melakukan pencarian hingga ke lokasi dimaksud.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak yang dicari diketahui sudah tidak berada di Desa Gui-Gui.

Iptu Agustina menjelaskan, salah satu kendala dalam proses pelacakan adalah identitas pihak yang dicari yang belum lengkap. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan upaya pencarian yang dilakukan penyidik.

Identitas tersangka yang belum lengkap menjadi salah satu hambatan dalam pelacakan. Namun pencarian tetap kami lakukan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, Satres PPA&PPO Polres Karo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak enam kali melalui Pos kepada pelapor.

Polres Karo memastikan proses penanganan perkara dan upaya pencarian terhadap pihak yang masuk dalam DPO tersebut masih terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga yang bersangkutan ditemukan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *