Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Polri44 Dilihat

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Karo -blusuk online

Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus berlanjut.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah perladangan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.44 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial M.T. (43) dan E.Y.K. (37), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan pekebun serta berdomisili di Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, personel Satresnarkoba menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua lembar tisu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu tas sandang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung berwarna biru.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H., menerangkan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Melalui pelaksanaan KRYD dan P4GN, Polres Karo terus berupaya meningkatkan penindakan sekaligus mendorong pencegahan peredaran narkotika melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNNK Karo.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Karo yang aman dan bebas dari narkoba.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

blusuk online/ Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *