Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Wanita Diamankan

Polri427 Dilihat

Karo – Blusuk.online –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis (7/5/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di sebuah kedai kopi yang berada di depan Kantor Pos Tigabinanga.

Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eriks, Jumat (8/5/2026).

Sekitar pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan-ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.

[Redaksi]

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *