Polres Karo Gencarkan Grebek Sarang Narkoba, 18 Barak Dibakar Sepanjang Januari-September 2026

Polri15 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Karo terus menggencarkan program Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., saat memaparkan hasil pelaksanaan GSN dalam konferensi pers di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Kamis (1/10/2026) siang.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, S.H., Kasi Humas AKP Pedoman Maha, serta insan pers, Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah melaksanakan 19 kegiatan GSN.

Dari seluruh kegiatan tersebut, petugas menjaring 57 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan 14 orang yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, sebanyak 18 barak yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika turut dilakukan pembakaran.

Sementara itu, khusus pada periode Agustus hingga September 2026, Polres Karo melaksanakan empat kegiatan GSN. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 37 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika berhasil dijaring, serta satu barak yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika turut dibakar.

Kapolres Karo mengatakan, pelaksanaan GSN tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Melalui GSN, kami terus melakukan upaya untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika,” ujar Pebriandi.

Terhadap pihak yang dikategorikan sebagai penyalahguna, Polres Karo berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hasil pelaksanaan GSN, Kapolres juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah mengungkap 155 kasus narkotika dengan 201 tersangka, terdiri dari 194 laki-laki dan tujuh perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 1.001,75 gram dan 189 batang, sabu sebanyak 308,45 gram, ekstasi sebanyak 240 butir, serta 30 buah vape etomidate.

Kapolres Karo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi kontrol sosial. Apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” tegas Pebriandi.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Karo yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *