Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polri41 Dilihat

Karo – Blusuk.onlinePolres Karo bersama Polsek Tigabinanga bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait seorang pria yang mengalami luka akibat benda tajam dan mendapat perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berikut sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sedangkan terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

Informasi kejadian diterima personel Polsek Tigabinanga sekitar pukul 20.45 WIB. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas Tigabinanga.

Di lokasi, petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, di antaranya pada bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak. Setelah mendapat penanganan medis, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan JS. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi penganiayaan dilakukan dengan membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut kemudian diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

Meski korban belum membuat laporan polisi, kepolisian tetap melakukan langkah hukum berdasarkan informasi yang diterima dan tindakan kepolisian di lapangan dengan membuat Laporan Polisi Model A.

Sementara itu, motif penganiayaan masih dalam pendalaman. Polisi masih memeriksa terduga pelaku serta pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang rangkaian dan latar belakang kejadian.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

Setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, JS diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif penganiayaan, serta fakta-fakta lainnya untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *