Polisi Amankan Pemain Judi Online di Warnet 88 Rantauprapat

Polri443 Dilihat

LABUHANBATU – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, Senin (5/3/2026).

Pelaku berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal saat personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya serta larangan praktik judi online di wilayah tersebut.

Saat berada di lokasi pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah bermain judi online melalui situs H03 menggunakan komputer nomor 09 di Warnet 88. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu lembar catatan yang berisi username dan password aplikasi judi H03.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. 

(Humas)

[Redaksi]

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *