Petani di Naman Teran Ditangkap, Tanam Ganja di Rawa dan Rumah

Polri35 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang petani di Kecamatan Naman Teran diamankan karena kedapatan menanam ganja di lokasi tidak biasa, yakni di area rawa-rawa hingga di sekitar rumahnya.

Pelaku berinisial H.S. (46), warga Desa Kutarayat, ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.

banner 336x280

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas di Desa Kutarayat. Di lokasi pertama, yaitu di kawasan rawa-rawa dekat permukiman warga, polisi menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Dari hasil penimbangan, total berat basah mencapai sekitar 500 gram. Selain itu, turut diamankan pot plastik berwarna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi awal. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan kembali potongan ranting yang diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *