Pesta Malam di Tempat Karaoke Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pengguna Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polres Karo

Polri350 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Aktivitas hiburan malam di salah satu tempat karaoke di kawasan Berastagi mendadak berubah ketika personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam tempat karaoke Babo.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah tersebut.

Petugas melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Berastagi. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JH. Pardede, Sabtu (14/3) pagi di Mapolres.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JHP (25), wiraswasta warga Desa Rumah Berastagi, serta DBT (19), seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 butir pil yang diduga ekstasi dengan dua warna berbeda bertuliskan RedBull. Rinciannya, 6 butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 2,66 gram serta 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,21 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700.000 serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Poco berwarna kuning dan Infinix berwarna silver.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas JH. Pardede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *