Penggerebekan di Penginapan, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria dan Puluhan Vape Diduga Mengandung Narkotika

Polri38 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Peredaran narkotika dengan modus baru kembali berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo menggerebek sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, pada Rabu (29/4/2026) malam, dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

banner 336x280

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan di dalam kamar penginapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II. Cairan tersebut dikemas dalam berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee, yang diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kasatresnarkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus baru.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi. Dari sana ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujarnya saat memberikan keterangan, Sabtu (2/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam cairan vape tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika dengan modus cairan vape tersebut.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkotika yang kini semakin beragam dan terselubung. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *