Penggeledahan Rutin Lapas Kelas III Kotapinang, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Hunian WBP

Kemenimipas33 Dilihat

Kotapinang – Blusuk.online – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan, Selasa (23/6/2026).

banner 336x280


Kegiatan penggeledahan yang berlangsung di Kamar 01 Blok B tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menekan peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.


Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.10 WIB hingga selesai, melibatkan sembilan orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas III Kotapinang. Kegiatan ini turut didukung oleh Regu Pengamanan yang sedang bertugas, personel Babinsa Koramil Kotapinang, serta CPNS Lapas Kotapinang.


Sebelum pemeriksaan kamar dilakukan, petugas terlebih dahulu mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan secara menyeluruh. Setelah dipastikan steril, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna menjamin transparansi dan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni dua buah sendok stainless, satu unit kipas angin rusak, dua botol kaca, dua alat cukur, satu buah pisau cutter, serta satu korek api.


Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan untuk didata dan diinventarisasi sebagai bagian dari administrasi pengamanan, sebelum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan rutin maupun insidentil akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.


Penggeledahan ini merupakan bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami berkomitmen menjaga lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala berarti. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta tindak lanjut arahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait penggeledahan rutin dan insidentil pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

[Jamal simbolon/Blusuk.online]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *