Penggeledahan Kamar Hunian Lapas Kotapinang, Petugas Temukan Barang Terlarang

Kemenimipas71 Dilihat

Kotapinang – Blusuk.online – Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Rabu (18/3/2026).

Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kamar 06 Blok A mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai. Pelaksanaan kegiatan melibatkan 7 (tujuh) orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, bersama staf Kamtib, regu pengamanan piket, serta CPNS.

banner 336x280

Sebelum dilakukan penggeledahan, warga binaan dikeluarkan satu per satu dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kamar yang disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yaitu 2 (dua) buah sendok, 1 (satu) buah paku, 1 (satu) buah pinset, dan 1 (satu) buah pisau.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah potensi gangguan yang dapat ditimbulkan dari keberadaan barang-barang terlarang.

Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini yang rutin dilaksanakan guna menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh barang hasil penggeledahan telah didata, diinventarisir, dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Lapas Kelas III Kotapinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *