Blusuk.online – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumatera Utara selama periode libur besar tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pembatasan operasional angkutan barang terutama diberlakukan pada masa arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 2025. Berdasarkan perkiraan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Selain itu, pembatasan serupa juga direncanakan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, yakni sekitar 19 hingga 28 Desember 2025.
Penerapan pembatasan mencakup sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Sumatera Utara. Penentuan ruas jalan serta jadwal operasional secara rinci akan mengacu pada kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diumumkan secara resmi oleh instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang bersifat vital dan mendesak. Angkutan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, layanan kesehatan, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan kondisi darurat lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan jadwal distribusi dan operasional armadanya. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode libur besar tahun 2025.
[Redaksi]
















