Pelarian Berakhir, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Pencurian Egrek Setelah Tiga Bulan Buron

Polri736 Dilihat

Labuhanbatu Selatan | Blusuk.online

Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga bulan, seorang pria berinisial MF alias Nanak (27) akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Kampung Rakyat atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit egrek milik warga di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Minggu (2/8/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, personel tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, saksi Indra Syahputra hendak berangkat bekerja memanen kelapa sawit dan mendapati satu unit egrek bergagang besi fiber sepanjang kurang lebih 12 meter yang sebelumnya disimpan di belakang rumah telah hilang.

Korban, Andi Setiawan (45), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat pada 23 Juni 2026. Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang diduga merupakan barang hasil curian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.500.000.

Kapolsek Kampung Rakyat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani,” tutupnya.

Saat ini, tersangka MF alias Nanak telah ditahan di Polsek Kampung Rakyat dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *