Pelarian Berakhir, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Pencurian Egrek Setelah Tiga Bulan Buron

Polri888 Dilihat

Pelarian Berakhir, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Pencurian Egrek Setelah Tiga Bulan Buron


Labuhanbatu Selatan | Blusuk.online 

banner 336x280

Upaya Polsek Kampung Rakyat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MF alias Nanak (27) berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan atas dugaan pencurian satu unit egrek milik warga di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Pelaku diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Minggu (2/8/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, personel tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, saksi Indra Syahputra hendak berangkat bekerja memanen kelapa sawit dan mendapati satu unit egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang sebelumnya disimpan di belakang rumah telah hilang.


Korban Andi Setiawan (45) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat pada 23 Juni 2026. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.


Kapolsek Kampung Rakyat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.


“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani,” tutupnya.


Saat ini, tersangka MF alias Nanak telah ditahan di Polsek Kampung Rakyat dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Jamal Simbolon | Blusuk.online)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *