Pelaku Cabul Anak di Karo Ditangkap di Batam, Sempat Buron ke Luar Daerah

Polri436 Dilihat

Kabanjahe, Kabupaten Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial HPS (19) yang sempat melarikan diri ke luar daerah, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Batam.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Lau Baleng yang melaporkan dugaan penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya, sebut saja Mawar (17). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

banner 336x280

Kejadian terungkap setelah pelapor menerima informasi dari teman korban yang menyebutkan bahwa Mawar telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda. Mendapatkan kabar tersebut, orang tua korban langsung menghubungi anaknya untuk memastikan kondisi serta kronologi kejadian.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial HPS (19), warga yang sama dari Kecamatan Lau Baleng.

Menindaklanjuti laporan itu, Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, pelaku diketahui melarikan diri hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Batu Aji, Batam.

Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, Agustina Parhusip, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami segera berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk mengamankannya,” ujarnya.

Pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap tersangka di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Selanjutnya, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak ke Batam untuk menjemput tersangka. Pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka tiba di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA & PPO menegaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan serupa di masa mendatang.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed