Blusuk.online – Polres Tanah Karo mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang di wilayah Sumatera Utara selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan operasional mobil barang berlaku pada tanggal 19–29 Desember 2025 dan 2–4 Januari 2026, dengan jam operasional yang dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo mengimbau para pengusaha serta pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menyesuaikan jadwal distribusi. Tujuannya agar kepadatan lalu lintas dapat dikurangi, risiko kecelakaan ditekan, dan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Polres Tanah Karo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
[Redaksi]



















