Operasi Sikat Toba 2026, Polsek Kampung Rakyat Ringkus Terduga Spesialis Pencurian Rumah dan Warung

Polri53 Dilihat

Blusuk.online – Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan – Aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat mulai terungkap. Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026, Rabu (23/9/2026).

Terduga pelaku berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu.

banner 336x280

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni 7 unit telepon seluler berbagai merek dan 2 tabung gas LPG 3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Desa Suka Mulia.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan serta keresahan masyarakat.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis, Rabu (23/9/2026) di Polsek Kampung Rakyat.

Penyelidikan selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. Tim Opsnal melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi persembunyian RAL alias FOSO di Desa Suka Mulia.

Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, RAL alias FOSO mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial JN alias JOS, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi pencurian tersebut menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang sedang terparkir di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.

Sedikitnya enam lokasi disebut menjadi sasaran berdasarkan pengakuan terduga pelaku, di antaranya warung nasi, tempat tempel ban, serta kendaraan yang terparkir di kawasan Jalinsum.

Saat ini, RAL alias FOSO telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap JN alias JOS yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara tersebut, RAL alias FOSO dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *