Operasi Sikat Toba 2026, Polsek Kampung Rakyat Ringkus Terduga Spesialis Curat, 7 Ponsel dan 2 Tabung Gas Diamankan

Polri54 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online

Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026. Seorang terduga pelaku berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan pada Rabu (23/9/2026).

banner 336x280

RAL ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu. Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon seluler berbagai merek dan dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan serta keresahan masyarakat terkait aksi pencurian.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis, Rabu (23/9/2026).

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. Tim Opsnal kemudian melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan RAL di Desa Suka Mulia.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ditangkap, RAL disebut tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RAL mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JN alias JOS. Rekannya tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan sementara terduga pelaku, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang terparkir di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.

Sedikitnya enam lokasi disebut menjadi sasaran berdasarkan pengakuan RAL, di antaranya warung nasi, tempat tempel ban serta kendaraan yang terparkir di kawasan Jalinsum.

Saat ini RAL alias FOSO telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *