Masyarakat Apresiasi Polsek Lima Puluh, Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Diamankan

Polri32 Dilihat

Batu Bara – Blusuk.online – Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan papan bunga kepada Kapolsek Lima Puluh beserta jajarannya, Rabu (14/10/2026).

Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di perkebunan kelapa sawit milik Erijal Fahlevi, tepatnya di Dusun II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Peristiwa itu diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dua orang mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat egrek, kemudian membawanya keluar dari area perkebunan.

Saat korban tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah melarikan diri. Namun, di tempat kejadian ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta satu unit sepeda motor merek Seltech berwarna oranye tanpa nomor polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lima Puluh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 3 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.A.F.B. alias A dan S.A. alias G.

Terduga pelaku pertama diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Melati, Desa Titi Putih. Sementara itu, terduga pelaku kedua diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Apresiasi masyarakat yang disampaikan di Mako Polsek Lima Puluh pada Rabu (14/10/2026) menjadi bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan warga. Pemberian papan bunga tersebut juga mencerminkan harapan masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama jajarannya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Batu Bara tetap aman dan kondusif.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *