Luar Biasa, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali, Sita 194,80 Gram Sabu di Kotapinang

Polri19 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Jali (28), bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 194,80 gram bruto di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas memberhentikan satu unit mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan melakukan pemeriksaan.

Pria tersebut diketahui berinisial MRP alias Jali, warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam merek Eiger yang dikenakan Jali. Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik asoi warna hijau yang berisi dua amplop putih.

Setelah diperiksa, kedua amplop tersebut ditemukan berisi empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 194,80 gram bruto.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian belakang Jali.

Dari hasil interogasi awal, Jali mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Minggu (6/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut AKP Sujono, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sujono.

Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi Polsek terdekat. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *