Luar Biasa, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali Dengan Barang Bukti 194,80 Gram Sabu di Kotapinang

Polri27 Dilihat

 

Luar Biasa, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali Dengan Barang Bukti 194,80 Gram Sabu di Kotapinang

banner 336x280

Labuhanbatu Selatan, Blusuk.online.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial MRP alias JALI (28) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 194,80 gram bruto. Selain itu, turut diamankan dua amplop putih, satu plastik asoi warna hijau, satu tas sandang warna hitam merek Eiger, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Kampung Raja.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, saat dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu Selatan, Minggu (6/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sujono.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan sesuai prosedur.

Dalam kronologisnya, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Lidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Di lokasi, petugas kemudian memberhentikan satu unit mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam. Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial MRP alias JALI, warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam merek Eiger yang dikenakan tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat plastik asoi warna hijau yang berisi dua amplop putih.

Setelah diperiksa, kedua amplop tersebut berisi empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 194,80 gram bruto.

Petugas juga menemukan satu unit handphone Redmi warna hitam di saku celana bagian belakang tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sujono.

Kapolres Labuhanbatu Selatan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak diam terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi Polsek terdekat. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

[Blusuk.online – online/Jamal Simbolon] 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *