Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Penindakan, Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan di Huntap Ture-ture

Polri34 Dilihat

Karo – Blusuk.onlin e – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, personel Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/4) sekira pukul 20.45 WIB. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean, S.H., langsung memimpin personel menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah. Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Guna menjamin transparansi dalam proses penindakan, pihak kepolisian turut menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan penggeledahan dan pengamanan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Simpang Empat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *