Lapas Rantauprapat Gelar sidang TPP Resmi umum, 124 Narapidana Diusulkan dengan transparan.

Kemenimipas23 Dilihat

 

RANTAUPRAPAT – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum. Kegiatan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak bersyarat bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilaksanakan di Aula Lapas Rantauprapat secara tertib, aman, dan kondusif pada Rabu (29/07/2026).

banner 336x280

 

Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan sesuai regulasi, jalannya sidang dipantau langsung secara virtual via Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatra Utara. Kehadiran pihak Kanwil secara digital ini mempertegas transparansi dalam setiap tahapan pengusulan hak warga binaan.

Sidang TPP kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Binadik (Kasi Binadik) selaku Ketua Sidang TPP, Bapak Makson, dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) selaku Sekretaris Sidang TPP. Agenda ini juga diikuti oleh seluruh anggota sidang TPP serta dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memberikan rekomendasi kemasyarakatan yang akurat.

Sebanyak 124 orang narapidana mengikuti jalannya sidang TPP ini dengan seksama. Dalam arahannya, Ketua Sidang TPP, Bapak Makson, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang berkomitmen penuh untuk memperbaiki diri.

Sidang TPP ini adalah instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan para warga binaan. Kami menekankan bahwa 124 narapidana yang mengikuti sidang hari ini dinilai berdasarkan keaktifan program pembinaan dan kepatuhan mereka terhadap tata tertib. Kami berharap mereka terus mempertahankan perilaku baik ini,” ujar Bapak Makson selaku Ketua Sidang.

Melalui sinergi erat bersama Bapas dan pengawasan melekat dari Kanwil Ditjenpas Sumut, Lapas Rantauprapat berhasil memastikan seluruh proses pemenuhan hak remisi umum ini berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *