Lapas Rantauprapat Gelar Sidang TPP Pengusulan Remisi Umum, 124 Narapidana Diusulkan Secara Transparan

Kemenimipas24 Dilihat

Rantauprapat – Blusuk.onlineLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum bagi warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Rantauprapat pada Rabu (29/7/2026) dengan tertib, aman, dan kondusif.

banner 336x280

Sidang TPP ini merupakan bagian dari mekanisme pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjamin objektivitas dan transparansi, pelaksanaan sidang dipantau secara virtual melalui Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses pengusulan remisi berjalan sesuai prosedur.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Makson, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) sebagai Sekretaris Sidang. Kegiatan juga diikuti seluruh anggota TPP serta dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memberikan rekomendasi kemasyarakatan terhadap warga binaan.

Sebanyak 124 narapidana mengikuti sidang TPP sebagai bagian dari proses pengusulan Remisi Umum. Dalam arahannya, Ketua Sidang TPP Makson menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Sidang TPP merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak remisi. Penilaian dilakukan berdasarkan keaktifan mengikuti program pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh warga binaan terus mempertahankan perilaku baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Makson.

Melalui sinergi antara Lapas Rantauprapat, Balai Pemasyarakatan, dan pengawasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, proses pengusulan Remisi Umum diharapkan berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *