Lapas Kotapinang Laksanakan Penggeledahan Rutin, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Uncategorized109 Dilihat

Lapas Kotapinang Laksanakan Penggeledahan Rutin, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kotapinang, blusuk online–

banner 336x280

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

 

Penggeledahan difokuskan di Blok A Kamar 1 dan dimulai pukul 13.05 WIB hingga 13.55 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan tujuh orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, bersama regu pengamanan, staf Kamtib, serta empat orang CPNS.

 

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu membuka kamar hunian dan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan isi kamar secara humanis dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian warga binaan, di antaranya gunting kuku sebanyak lima buah, kabel listrik satu meter, paku dua buah, pisau cukur dua buah, pinset satu buah, serta mancis dua buah.
Petugas kemudian mencatat dan menginventarisir seluruh barang hasil temuan tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga situasi lapas tetap kondusif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi keamanan di Lapas Kotapinang tetap terjaga serta tercipta lingkungan pembinaan yang aman dan tertib bagi seluruh warga binaan.

(Jamal Simbolon | Blusuk Online)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *