Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Rutin, Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Hunian WBP

Kemenimipas365 Dilihat

Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Rutin, Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Hunian WBP


Kotapinang | Blusuk Online

banner 336x280


Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan rutin di salah satu kamar hunian warga binaan pada Selasa (4/8/2026).

Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Rutin, Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Hunian WBP


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.10 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan yang sedang bertugas, dengan melibatkan lima orang petugas Lapas.


Sebelum penggeledahan dilakukan, seluruh warga binaan yang menempati kamar hunian dikeluarkan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas menggeledah seluruh isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna menjamin keterbukaan pelaksanaan kegiatan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni satu kabel rusak, dua botol kaca, dua potongan sikat gigi, satu patahan sendok, satu potong besi, dua baterai, satu korek api, dan satu tali panjang.


Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Seluruh barang hasil penggeledahan telah didata, diinventarisasi, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan. Penggeledahan rutin seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kotapinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.


(Blusuk Online | Jamal Simbolon)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *