Kotapinang | Blusuk.online
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang kembali melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 13.10 WIB hingga selesai dengan melibatkan lima orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan yang sedang bertugas.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas membuka kamar hunian dan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna menjamin transparansi pelaksanaan kegiatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni satu kabel rusak, dua botol kaca, dua potongan sikat gigi, satu patahan sendok, satu potong besi, dua baterai, satu korek api, dan satu tali panjang.
Seluruh barang hasil temuan langsung didata, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan keamanan selama kegiatan berlangsun.
[Redaksi]














