Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Rutin Kamar Hunian, Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Kotapinang | Blusuk Online
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (02/06/2026).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kamar 03 Blok B dan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan yang sedang bertugas serta CPNS. Penggeledahan dimulai pada pukul 13.05 WIB hingga selesai.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Lapas Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya dua buah paku, dua buah sendok stainless, satu buah kabel rusak yang tidak terpakai, dua buah korek api, satu buah alat cukur, serta dua buah botol kaca.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian didata, diinventarisasi, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Pelaksanaan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Lapas Kotapinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.
(Jamal Simbolon | Blusuk Onlin)

















