Lapas Kotapinang Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama Kejari dan Polres Labusel

Kemenimipas28 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menghadiri kegiatan pembahasan penanganan perkara sehubungan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi (AO) beserta staf, melaksanakan kunjungan koordinasi dan diskusi bersama jajaran Kejari Labuhanbatu Selatan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280


Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum pidana. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian teknis penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan sistem pemidanaan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kotapinang menyampaikan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap perubahan ketentuan dalam KUHP Nasional, terutama terkait sistem pemidanaan, alternatif pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, turut dibahas potensi dampak perubahan regulasi terhadap jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan, serta penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan dan asas lex mitior, serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan agar tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan kesiapan jajaran penyidik dalam menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak-hak tersangka, serta optimalisasi penerapan restorative justice sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Lapas Kotapinang, Kejari Labuhanbatu Selatan, dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, serta berorientasi pada sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *