Lapas Kelas III Kotapinang Terima Penghargaan Opini Ombudsman RI, Bukti Pelayanan Minim Maladministrasi
Kotapinang, blusuk online–
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menghadiri sekaligus menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Lapas Kelas III Kotapinang dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI merupakan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pelayanan publik yang diberikan instansi pemerintah. Tidak hanya menilai kelengkapan standar pelayanan secara administratif, Ombudsman juga menitikberatkan pada implementasi pelayanan di lapangan.
Dalam penilaiannya, Ombudsman mengukur potensi maupun praktik maladministrasi, seperti pelayanan berbelit-belit, penundaan tanpa alasan yang jelas, kurangnya transparansi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Hasil opini tersebut menjadi indikator objektif untuk melihat sejauh mana instansi mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
Penerimaan penghargaan ini menunjukkan bahwa Lapas Kelas III Kotapinang dinilai berhasil menjaga kualitas pelayanan sehingga berada pada kategori minim maladministrasi. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen dalam menghadirkan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, penghargaan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
(Jamal Simbolon – Blusuk Online)



















