Labuhanbatu Selatan, Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (10/8/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kamar 02 Blok B Lapas Kelas III Kotapinang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam lapas.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.10 WIB hingga selesai. Penggeledahan melibatkan tujuh orang petugas yang dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, bersama Regu Pengamanan yang sedang bertugas serta petugas Lapas Kelas III Kotapinang.
Dalam pelaksanaannya, kamar hunian dibuka dan warga binaan dikeluarkan satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap seluruh bagian kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut terdiri dari satu buah kipas rusak, dua botol kaca, tiga potongan sikat gigi, satu buah sendok, dua buah korek api, serta satu buah pinset.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan dalam laporan atensi pimpinan bahwa barang hasil penggeledahan selanjutnya dicatat dan diinventarisasi sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan deteksi dini serta penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas III Kotapinang.
Pihak Lapas Kelas III Kotapinang juga terus melakukan pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
[Jamal simbolon ]


















