Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan di Kualuh Selatan

Uncategorized26 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial BO (42) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (11/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 336x280

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Tak lama kemudian terjadi cekcok di ruang tamu rumah korban.

Istri korban, Nur Mita Sari, yang saat itu berada di dalam kamar, mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong. Saat keluar dari kamar, saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan tersangka memegang pisau sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah mendapatkan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Rabu dini hari, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu celana pendek berlumuran darah, satu celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor yang diduga digunakan tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa.

Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres Labuhanbatu)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *