Kurang dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

Polri296 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, dalam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar 1C penginapan dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi penginapan. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan olah TKP.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Eriks R, Kamis (1/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu bilah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengajukan permohonan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo mengapresiasi respons cepat dan kerja profesional jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *