Konsisten Berantas Narkoba, Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pria Diduga Bawa Sabu 1,63 Gram

Polri17 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Pria tersebut berinisial FH alias Freddy (29), warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Panjomuran, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (24/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Saat berada di Dusun Panjomuran, petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan kelapa sawit. Personel kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco. Dalam pemeriksaan awal, FH alias Freddy mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *