Konsisten Berantas Narkoba, Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pria Diduga Bawa Sabu 1,63 Gram di Desa Tanjung Mulia

Polri83 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.onlineInformasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditindaklanjuti personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan.Konsisten Berantas Narkoba, Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pria Diduga Bawa Sabu 1,63 Gram di Desa Tanjung Mulia

banner 336x280

Hasilnya, seorang pria berinisial FH alias Freddy (29), diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Freddy yang diketahui merupakan warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Panjomuran, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit telepon seluler merek Poco.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Panjomuran.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (24/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di sekitar Dusun Panjomuran, petugas melakukan pengintaian di kawasan perkebunan kelapa sawit. Saat penyelidikan berlangsung, personel melihat seorang laki-laki yang berada di areal perkebunan.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco.

Dalam pemeriksaan awal, FH alias Freddy mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *