Tanah Karo – Blusuk.online – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta moralitas di tengah masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, menyampaikan arahan dan himbauan penting kepada seluruh warga Kabupaten Karo. Himbauan tersebut dirangkum dalam pedoman 5M, yang menjadi langkah nyata Polres Tanah Karo dalam memberantas praktik prostitusi dan menciptakan lingkungan yang sehat serta bermartabat.
Dalam arahannya, AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar tetap terbebas dari praktik-praktik yang melanggar norma sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak mendirikan maupun menyediakan bangunan yang dijadikan tempat praktik prostitusi, terlebih pada lahan ilegal atau aset milik pemerintah.
Kasat Reskrim juga menyoroti pentingnya peran para pemilik home stay dan penginapan dalam mendukung upaya kepolisian. Mereka diminta untuk selalu mencatat identitas setiap pengunjung dengan lengkap serta memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Selain itu, peran orang tua juga menjadi perhatian penting. AKP Eriks menghimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, guna mencegah mereka terlibat dalam pergaulan bebas atau kegiatan negatif yang dapat merusak masa depan.
Tak kalah penting, ia turut mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya Polres Tanah Karo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menekan praktik-praktik yang dapat merusak nilai sosial dan budaya di Tanah Karo.
Himbauan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memperkuat nilai-nilai moral di tengah kehidupan sosial yang terus berkembang.
[Red]















