KARO – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan Kedai Kopi Takar di Jalan Komplek Siki Indah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Keempat terduga pelaku diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026) sore. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik Kedai Kopi Takar mengetahui sejumlah peralatan usahanya hilang pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin penggiling kopi (grinder) merek Nuova Simonelli dan dua unit pengeras suara aktif (speaker) merek Huper berwarna hitam. Mengetahui kehilangan itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kedai. Dari rekaman tersebut, korban melihat dugaan aksi pencurian dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karo. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. “Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil diamankan,” jelas AKP Hizkia Siagian. Keempat pria tersebut masing-masing berinisial M.H.S. (31), A.L. (28), F.I.S. (28), dan R.A. (24). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam, satu unit mesin penggiling kopi merek Nuova Simonelli berwarna merah, serta satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BK 1089 AFV. Kasat Reskrim menambahkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih memeriksa para terduga pelaku dan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Karo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha, memasang kamera pengawas jika memungkinkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan warga secara profesional.

Polri46 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan Kedai Kopi Takar di Jalan Komplek Siki Indah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Keempat terduga pelaku diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik Kedai Kopi Takar mengetahui sejumlah peralatan usahanya hilang pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin penggiling kopi (grinder) merek Nuova Simonelli dan dua unit pengeras suara aktif (speaker) merek Huper berwarna hitam.

Mengetahui kehilangan itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kedai. Dari rekaman tersebut, korban melihat dugaan aksi pencurian dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil diamankan,” jelas AKP Hizkia Siagian.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial M.H.S. (31), A.L. (28), F.I.S. (28), dan R.A. (24). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam, satu unit mesin penggiling kopi merek Nuova Simonelli berwarna merah, serta satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BK 1089 AFV.

Kasat Reskrim menambahkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih memeriksa para terduga pelaku dan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha, memasang kamera pengawas jika memungkinkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan warga secara profesional.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *