Kapolsek Tigapanah Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Togel: Tersangka Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Polri97 Dilihat

Karo – Blusuk.onlineKapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, SH., MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online berjudul “Diduga Jurtul Togel Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Karo dan Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Bungkam”.

banner 336x280

Dalam klarifikasinya, Imanuel menegaskan bahwa pria berinisial PS yang diamankan dalam kasus dugaan perjudian Togel Sidney dan Singapura tidak dilepas dari proses hukum. Terhadap yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan, namun proses penyidikan tetap berjalan.

Tidak ada pelepasan. Semua dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imanuel, Minggu (6/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Tigapanah menerima informasi terkait dugaan praktik perjudian togel di sebuah kedai di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, petugas mengamankan PS yang diduga sedang menulis angka tebakan pada kupon perjudian.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar rekap angka, sejumlah blok kupon, tiga unit pulpen, kartu joker, dua buku tafsir mimpi, satu unit telepon seluler OPPO A15, serta uang tunai Rp520 ribu yang diduga berkaitan dengan perjudian Sidney dan Rp22 ribu yang diduga hasil perjudian togel.

Selanjutnya, PS dibawa ke Mapolsek Tigapanah untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan mengeluhkan sakit pada bagian perut dan mengaku memiliki riwayat asam lambung akut.

Petugas kemudian membawa PS ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 6 September 2026, PS dinyatakan mengalami asam lambung akut dengan tekanan darah 150/100.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan agar PS tidak dilakukan penahanan. Permohonan tersebut disertai surat jaminan dari keluarga serta pernyataan dari yang bersangkutan.

Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan wajib lapor ke Unit Reskrim Polsek Tigapanah selama proses penyidikan,” jelas Imanuel.

Kapolsek menegaskan, keputusan tidak melakukan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap PS. Penyidik tetap melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik disebut tengah menyelesaikan pemberkasan perkara dan selanjutnya akan melimpahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jadi tidak ada pelepasan. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *