Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel

Polri17 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN, Blusuk.online – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menghadiri pemusnahan barang bukti dari 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dari 92 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara terkait orang, harta dan benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 217,47 gram netto dan ganja seberat 2,74 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber, serta berbagai benda yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, telepon seluler dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dirusak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., Kapten Inf Rahma Suriyadi yang mewakili Danramil 11/Kotapinang, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan, serta awak media.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” ujar AKP Maruli Tua Siregar saat menyampaikan pesan Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika juga menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya. Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *