Kapolres Tanah Karo Tekankan Profesionalisme, Penegakan Hukum, dan Adaptasi KUHP Nasional

Polri43 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi perdana personel Polres Tanah Karo pada Senin (12/1/2026) pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo. Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel Polres Tanah Karo.


Usai apel pagi, Kapolres memberikan arahan pimpinan kepada para Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Tanah Karo. Dalam arahannya, Kapolres yang merupakan putra daerah tersebut mengajak seluruh jajaran perwira untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat soliditas internal guna mendukung pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polri dituntut untuk semakin profesional, responsif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Sebagai insan Bhayangkara, kita harus terus meningkatkan kualitas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang profesional dan humanis,” ujar Kapolres.
Dengan latar belakang reserse, Kapolres juga menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan berbagai penyakit masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara komprehensif dan berimbang.
“Penegakan hukum harus kita laksanakan secara maksimal, namun tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui langkah-langkah preemtif dan preventif, seperti penyuluhan hukum, pembinaan kepada masyarakat, serta peningkatan patroli di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan jajaran PJU dan perwira agar terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri seiring dengan pembaruan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa Polri harus siap dan adaptif dalam menyikapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan diberlakukan secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita dituntut untuk memahami dan menguasai setiap perkembangan regulasi. Pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang harus kita sikapi dengan kesiapan, profesionalisme, dan integritas,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, pembaruan hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum, sekaligus sebagai upaya menghadirkan pemerataan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Arahan pimpinan ini diharapkan menjadi pedoman bagi jajaran PJU dan perwira dalam mengimplementasikan kebijakan serta meningkatkan kinerja satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *