Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru

Polri253 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) serta Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO) Polres Tanah Karo, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

banner 336x280

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menekankan kepada seluruh penyidik agar memberikan perhatian serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan secara tertib, profesional, serta akuntabel.

Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya penguasaan dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Tahun 2023. Menurutnya, setiap penyidik wajib memahami perubahan regulasi hukum pidana agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan agar penyidik tidak melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur. Keterlambatan dalam penanganan perkara, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penyidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Melalui kegiatan pengecekan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *